PERPRES
PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN
Pasal 20
Pendanaan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
