PERPRES
PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN
Pasal 19
(1) Pemantauan, evaluasi, pengawasan, pengendalian, dan
pelaporan penyelenggaraan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilakukan 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
BAB VTI
PENDANAAN
