PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dilakukan melalui tahapan:
- pembentukan Panitia Seleksi;
- pengumuman penerimaan pendaftaran;
- pendaftaran dan seleksi;
- pengumuman kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan;
- tanggapan masyarakat;
- penentuan nama calon;
- pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
- penyampaian nama calon terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden; dan
- penetapan nama calon terpilih.
www.peraturan.go.id
2015, No.162 8
Paragraf 2 Pembentukan Panitia Seleksi
