PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Direksi terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang anggota yang berasal
dari unsur profesional.
(2) Presiden menetapkan salah seorang dari anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai Direktur Utama.
(3) Calon Anggota Direksi dari unsur profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan dan didaftarkan oleh individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi.
Bagian Ketiga Tata Cara Pemilihan dan Penetapan
Paragraf 1 Umum
