PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas dan
anggota Direksi, Presiden membentuk Panitia Seleksi.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2
(dua) Panitia Seleksi yaitu:
- Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dibentuk untuk memilih anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Kesehatan; dan
- Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk memilih anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk memilih anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Kesehatan, diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk memilih anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan, diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
