PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk:
- paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi; atau
- 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan terjadinya kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi diterima oleh Presiden.
