PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN CALON ANGGOTA PENGGANTI
(1) DJSN menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) kepada Presiden dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan laporan terjadinya kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi dari Dewan Pengawas dan/atau Direksi.
(2) Presiden menetapkan anggota pengganti antarwaktu Dewan Pengawas
dan/atau anggota pengganti antarwaktu Direksi berdasarkan usulan DJSN paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak usulan dari DJSN diterima.
PENDANAAN
