PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 37
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Seluruh pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.162 19
