Pasal 35
BAB 3 — TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN CALON ANGGOTA PENGGANTI
(1) Dalam hal sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau
anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud Pasal 33 kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan anggota pengganti antarwaktu berdasarkan usulan DJSN, tanpa membentuk Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) DJSN mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan peringkat hasil seleksi.
(3) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas yang kosong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah, pengisian anggota pengganti antarwaktu anggota Dewan Pengawas dilakukan atas dasar pengusulan oleh menteri teknis yang bersangkutan kepada Presiden melalui DJSN.
(4) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas yang kosong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat, pengisian anggota pengganti antarwaktu anggota Dewan Pengawas diambil berdasarkan peringkat hasil seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas yang telah diusulkan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dengan memperhatikan unsur anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dan Pasal 7 ayat (1).
