PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN CALON ANGGOTA PENGGANTI
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas
dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Presiden membentuk Panitia Seleksi untuk memilih calon anggota pengganti antarwaktu.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penetapan anggota
Dewan Pengawas dan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap tata cara pemilihan dan penetapan Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas dan/atau Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Direksi.
www.peraturan.go.id
2015, No.162 18
