Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN CALON ANGGOTA PENGGANTI
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti
atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden mengangkat anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang digantikan.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan Pengawas atau Direksi melaporkan secara tertulis kepada Presiden dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya kekosongan jabatan dengan tembusan kepada DJSN.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
