Pasal 32
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Presiden menetapkan Calon Anggota Dewan Pengawas terpilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2015, No.162 17
(2) Salah seorang dari anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas oleh Presiden.
(3) Penetapan anggota Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah dan
anggota Direksi dilakukan bersama-sama dengan penetapan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.
(4) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada DJSN.
