PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 29
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
Proses seleksi dan hasil seleksi bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan pemilihan, penetapan, dan/atau pergantian antarwaktu anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
www.peraturan.go.id
2015, No.162 16
Paragraf 9 Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja, Pemberi Kerja, dan Tokoh Masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat
