Pasal 30
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Presiden memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas yang
berasal dari unsur Pemerintah dan anggota Direksi berdasarkan usul dari Panitia Seleksi.
(2) Presiden mengajukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas yang
berasal dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari Panitia Seleksi.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota Dewan
Pengawas yang berasal dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui uji kelayakan dan kepatutan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan usulan dari Presiden.
(4) Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Paragraf 10 Penyampaian Nama Calon Terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kepada Presiden
