Pasal 28
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Panitia Seleksi melakukan
seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Panitia Seleksi menentukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi.
(2) Panitia Seleksi menyampaikan laporan hasil pemilihan dan penentuan
nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penentuan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3) Laporan Panitia Seleksi kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
- proses pemilihan dan penetapan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi;
- daftar nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang diusulkan kepada Presiden sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan;
- daftar nama Calon Anggota Dewan Pengawas dilengkapi dengan keterangan unsur yang diwakili oleh calon yang bersangkutan; dan
- tanggal dibuatnya laporan serta tanda tangan Panitia Seleksi.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri
dokumen proses pemilihan dan penentuan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi.
