Pasal 27
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Panitia Seleksi menentukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas
dan nama Calon Anggota Direksi yang akan disampaikan kepada Presiden sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditutupnya masa penyampaian tanggapan dari masyarakat.
(2) Sebelum menentukan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panitia Seleksi melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta tes
kesehatan terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi.
www.peraturan.go.id
2015, No.162 15
(3) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi pemaparan visi dan misi, tes kompetensi bidang, tes psikologi, dan wawancara.
(4) Dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Panitia Seleksi dapat bekerja sama dengan ahli atau perguruan tinggi.
(5) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
kegiatan pemeriksaan umum kesehatan (general check up) oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi.
