PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 26
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah kesempatan menyampaikan klarifikasi atas tanggapan masyarakat ditutup, Panitia Seleksi melakukan seleksi terhadap Calon Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat.
Paragraf 8 Penentuan Nama Calon
