Pasal 25
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan
terhadap nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan nama Calon Anggota Direksi yang telah diumumkan oleh Panitia Seleksi.
www.peraturan.go.id
2015, No.162 14
(2) Penyampaian tanggapan oleh masyarakat dilakukan dengan
ketentuan:
- disampaikan secara tertulis kepada Panitia Seleksi;
- identitas anggota masyarakat yang memberi tanggapan harus dicantumkan secara jelas;
- menyebutkan secara jelas terhadap calon mana tanggapan ditujukan; dan
- diuraikan secara jelas isi tanggapannya disertai dengan dokumen dan bukti pendukung.
(3) Penyampaian tanggapan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan nama Calon Anggota Direksi yang memenuhi persyaratan administratif.
(4) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang
mendapatkan tanggapan dari masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat paling lama 3 (tiga) hari setelah kesempatan menyampaikan tanggapan disampaikan oleh Panitia Seleksi.
