PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 24
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Panitia Seleksi mengumumkan nama Calon Anggota Dewan Pengawas
dan nama Calon Anggota Direksi yang memenuhi persyaratan administratif kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
media massa elektronik dan media massa cetak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pendaftaran ditutup.
(3) Selain pengumuman melalui media massa elektronik dan media
massa cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Seleksi memberitahukan secara tertulis kepada pendaftar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif.
Paragraf 7 Tanggapan Masyarakat
