PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 23
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
Panitia Seleksi melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif yang ditentukan bagi setiap pendaftar Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang telah mendaftarkan diri dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pendaftaran ditutup.
Paragraf 6 Pengumuman kepada Masyarakat untuk Mendapat Tanggapan
