PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Susunan keanggotaan Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dan Panitia
Seleksi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
www.peraturan.go.id
2015, No.162 11
(2) Anggota Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dan Panitia Seleksi BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas dan/atau Calon Anggota Direksi.
Paragraf 3 Sekretariat
