Pasal 19
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Panitia Seleksi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Sekretaris Panitia Seleksi.
(3) Sekretaris Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat
secara ex officio oleh Sekretaris DJSN.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
melaksanakan tugas administratif dan operasional kesekretariatan.
(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan unsur
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(6) Ketentuan mengenai tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan oleh Sekretaris Panitia Seleksi.
Paragraf 4 Pengumuman Penerimaan Pendaftaran
