PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
Dalam hal anggota DJSN tidak dapat menjalankan tugas sebagai Panitia Seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, dan/atau Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat lain untuk menjadi anggota Panitia Seleksi menggantikan anggota DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
