PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 16
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
Wakil dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) berasal dari:
- 1 (satu) anggota DJSN yang berasal dari Kementerian Keuangan; dan
- 1 (satu) pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
