Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Anggota Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dari unsur Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berasal dari:
- Wakil Kementerian Ketenagakerjaan yang merupakan anggota DJSN; dan
- wakil dari Kementerian Keuangan.
(2) Anggota Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dari unsur Pemerintah
yang membidangi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Presiden
melalui DJSN.
(3) Anggota Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dari unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berasal dari tokoh masyarakat yang berpengalaman dan ahli di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen resiko, manajemen kesehatan, ketenagakerjaan, dan/atau hukum.
(4) Anggota Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dari unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Ketua DJSN kepada Presiden.
