Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
(1) Anggota Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dari unsur Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berasal dari:
- wakil Kementerian Kesehatan yang merupakan anggota DJSN; dan
- wakil dari Kementerian Keuangan.
(2) Anggota Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dari unsur Pemerintah yang
membidangi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Kesehatan kepada Presiden melalui DJSN.
(3) Anggota Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dari unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berasal dari tokoh masyarakat yang berpengalaman dan ahli di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen resiko, manajemen kesehatan, ketenagakerjaan, dan/atau hukum.
www.peraturan.go.id
2015, No.162 10
(4) Anggota Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dari unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Ketua DJSN kepada Presiden.
