Pasal 91
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan yang terletak di zona patahan aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi kegiatan mitigasi dan adaptasi bencana melalui penetapan lokasi dan jalur evakuasi bencana, pembangunan sarana pemantauan bencana, serta kegiatan kehutanan dan RTH; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian, perkebunan, pendirian bangunan permukiman, dan jaringan prasarana serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak meningkatkan dampak negatif bencana; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang meningkatkan dampak negatif bencana; d. penyediaan prasarana dan sarana minimun meliputi penyediaan jalur evakuasi bencana; dan e. ketentuan khusus untuk kawasan yang terletak di zona patahan aktif berupa penerapan ketentuan konstruksi bangunan tahan bencana patahan aktif.
