Pasal 92
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukannya meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan imbuhan air tanah terutama pada daerah dengan kelerengan lebih besar dari 40% (empat puluh persen); b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak menggangu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan imbuhan air tanah; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan imbuhan air tanah; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. sarana perlindungan kawasan imbuhan air tanah. 2. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan www.peraturan.go.id 2014, No.191 3. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
