Pasal 90
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi kegiatan mitigasi dan adaptasi bencana melalui penetapan lokasi dan jalur evakuasi bencana, pembangunan sarana pemantauan bencana, serta kegiatan kehutanan, dan RTH; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian, perkebunan, pendirian bangunan permukiman, dan jaringan prasarana serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak meningkatkan dampak negatif bencana; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang meningkatkan dampak negatif bencana; d. penyediaan prasarana dan sarana minimun meliputi penyediaan jalur evakuasi bencana gerakan tanah; dan www.peraturan.go.id 2014, No.191 e. ketentuan khusus untuk kawasan rawan gerakan tanah berupa penerapan ketentuan konstruksi bangunan tahan gerakan tanah.
