Pasal 89
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi pemanfaatan ruang untuk pemertahanan fungsi kawasan cagar alam geologi yang memiliki keunikan bentang alam serta pemanfaatan ruang untuk pelindungan bentang alam yang memiliki ciri langka dan/atau bersifat indah untuk pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau pariwisata; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian, perkebunan, kegiatan penelitian arkeologi dan geologi serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan keunikan bentang alam; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan keunikan bentang alam; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana perlindungan kawasan keunikan bentang alam.
