Pasal 88
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan keunikan batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai dengan peruntukannya meliputi pemanfaatan ruang untuk pariwisata tanpa mengubah keunikan batuan serta kegiatan kehutanan dan RTH; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian, perkebunan, kegiatan penggalian untuk penelitian arkeologi dan geologi serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan keunikan batuan; www.peraturan.go.id 2014, No.191 c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan batuan dan kegiatan lain yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan keunikan batuan; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana perlindungan kawasan keunikan batuan.
