Pasal 77
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b terdiri atas: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukannya meliputi kegiatan penyediaan jalur hijau pada sempadan sungai yang mengalir menuju dan/atau keluar danau, taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya, RTH, kegiatan sosial budaya, dan penyediaan sabuk hijau berupa tanaman keras pada kawasan Sempadan Danau; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi Sempadan Danau sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air danau, dan bangunan pengolahan air baku; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, menggangu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang mengganggu fungsi Sempadan Danau sebagai kawasan perlindungan setempat.
