Pasal 76
Arahan peraturan zonasi untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukannya meliputi kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH, pemasangan bentangan jarigan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, pipa air minum, pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan pembuangan air, bangunan penunjang sistem prasarana kota, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, pengembangan struktur alami berupa jenis dan kerapatan tanaman dan/atau struktur buatan untuk mencegah daya rusak air mulai dari hulu hingga hilir, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman, pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai, kegiatan rekreasi air, serta jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah bentang alam, kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, peredaran dan sebaran air, fungsi gerakan air, kelestarian tumbuhan dan hewan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan pemanfaatan hasil tegakan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat; dan d. penetapan lebar sempadan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
