PERPRES
Penataan
Pasal 78
Arahan peraturan zonasi untuk RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk fungsi resapan air, pemakaman, olahraga di ruang terbuka, dan evakuasi bencana; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan rekreasi, pembibitan tanaman, pendirian bangunan fasilitas umum, dan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi RTH kota sebagaimana kawasan perlindungan setempat; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum dan kegiatan sosial ekonomi lainnya yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan perlindungan setempat.
