Pasal 68
(1) Arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan irigasi; b. arahan peraturan zonasi untuk sistem pengendalian banjir; dan c. arahan peraturan zonasi untuk sistem pengamanan pantai danau. (2) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi jaringan irigasi, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan irigasi meliputi jalan inspeksi jaringan irigasi primer dan sekunder, serta pos pemantau ketinggian permukaan air. (3) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana sistem pengendalian banjir, termasuk penangkap sedimen (sediment trap) pada badan sungai, serta reboisasi di sepanjang sempadan sungai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan dan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana, struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk sistem pengendalian banjir meliputi struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir. (4) Arahan www.peraturan.go.id 2014, No.191 (4) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengamanan pantai danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan sistem pengamanan pantai danau; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak menggangu sistem pengamanan pantai danau; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan dan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi: 1. lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan 2. struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak gelombang pasang. d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk sistem pengamanan pantai danau meliputi struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak gelombang pasang.
