Pasal 67
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf e terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk sumber air dan arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber daya air. (2) Arahan peraturan zonasi untuk sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pembangunan prasarana lalu lintas air, kegiatan pembangunan prasarana pengambilan dan pembuangan air dengan sistem daur ulang dan memanfaatkan kembali, kegiatan pembangunan prasarana pengendalian kestabilan ketinggian muka air di sekitar pintu keluar air danau, kegiatan penanaman vegetasi yang dapat mengurangi pencemaran danau di sepanjang pantai danau, kegiatan pembangunan prasarana pemantau kualitas air berkala, kegiatan pembangunan prasarana sistem biofiltrasi, kegiatan penetapan Standar Baku Mutu Air danau kelas I, penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kualitas air Danau Toba secara berkala, kegiatan pengamanan sungai, Sempadan Danau, DTA, dan CAT; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sungai, danau, dan CAT sebagai sumber air; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sungai, danau, dan CAT sebagai sumber air. www.peraturan.go.id 2014, No.191
