Pasal 66
Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi: 1. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan telekomunikasi untuk melayani sistem pusat pelayanan; dan 2. kegiatan operasional penempatan stasiun bumi dan menara pemancar telekomunikasi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktivitas kawasan di sekitarnya. www.peraturan.go.id 2014, No.191 b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan telekomunikasi dan mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan telekomunikasi meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan sistem jaringan telekomunikasi; dan e. ketentuan khusus untuk pembangunan, jarak antar menara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
