Pasal 65
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan pembangkit tenaga listrik; dan b. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transmisi tenaga listrik. www.peraturan.go.id 2014, No.191 (2) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang di sekitar pembangkit listrik harus memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain dan disesuaikan dengan karakter masing-masing pembangkit tenaga listrik yang meliputi PLTA, PLTB, PLTP, dan PLTMH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pembangunan prasarana jaringan transmisi tenaga listrik dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, dan kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya kebakaran, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan lain selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan 2. ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan pembangkit tenaga listrik dan sistem jaringan transmisi tenaga listrik meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan sistem jaringan pembangkit tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik, dan papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman.
