Pasal 64
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 62 huruf b terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi darat yang meliputi arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, jalan bebas hambatan, jalan kolektor primer 1, dan jaringan jalan strategis nasional; b. arahan peraturan zonasi lalu lintas dan angkutan jalan yang meliputi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C, serta arahan peraturan zonasi untuk lahan parkir; c. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi danau dan penyeberangan yang meliputi arahan peraturan zonasi untuk lintas penyeberangan, pelabuhan penyeberangan danau, dan alur pelayaran danau; dan d. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi udara yang meliputi arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara umum dan arahan peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan. (2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan mengikuti ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; b. penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan; c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pembangunan utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; d. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan 2. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional. www.peraturan.go.id 2014, No.191 e. Pemanfaatan ruang pengawasan jalan dengan Koefisien Daerah Hijau (KDH) paling rendah 30% (tiga puluh persen); f. Pemanfaatan ruang sisi jalan bebas hambatan untuk ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan; g. Ketentuan khusus untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer dan jalan strategis meliputi: 1. penyediaan ruang milik jalan diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan; 2. penyediaan ruang manfaat jalan diperuntukan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, lereng, ambang pengaman, trotoar, badan jalan, saluran tepi jalan, dan jaringan utilitas dalam tanah; 3. penyediaan ruang pengawasan jalan diperuntukan bagi ruang terbuka yang bebas pandang; dan 4. penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan nasional yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan. (3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C untuk mendukung pergerakan orang dan barang, serta mendukung kegiatan pariwisata; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi kawasan di sekitar terminal; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi utama kawasan di sekitar terminal; d. terminal dilengkapi dengan RTH yang penyediaanya disesuaikan dengan luasan terminal; e. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C meliputi: www.peraturan.go.id 2014, No.191 1. fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi; dan 2. fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, musholla, kios/kantin, ruang pengobatan, ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadam kebakaran, dan taman. (4) Arahan peraturan zonasi untuk lahan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan lahan parkir; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak menggangu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi lahan parkir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi lahan parkir; d. kawasan pada lahan parkir dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya disesuaikan dengan luasan lahan parkir; dan e. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk lahan parkir di meliputi rambu-rambu, papan penunjuk jalan menuju lahan parkir, pagar pembatas, dan pos penjaga. (5) Arahan peraturan zonasi untuk lintas penyeberangan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan operasional lintas penyeberangan danau untuk meningkatkan keterkaitan antar kawasan, kegiatan penunjang operasional lintas penyeberangan danau, dan kegiatan pengembangan lintas penyeberangan danau untuk mendukung kegiatan pariwisata; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak berdampak buruk pada kualitas air Danau Toba; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu keamanan kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKrP), Daerah Lingkungan www.peraturan.go.id 2014, No.191 Kepentingan Pelabuhan (DLKP), jalur transportasi danau dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi lintas penyeberangan danau; dan 2. kegiatan lintas penyeberangan danau yang berdampak buruk pada kualitas air Danau Toba. d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk lintas penyeberangan danau di dalam DLKrP dan DLKP yang meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pemanfaatan ruang di sekitar lintas penyeberangan danau harus memperhatikan keselamatan dan keamanan lintas penyeberangan danau; dan f. ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di atas dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan lintas penyeberangan danau. (6) Arahan peraturan zonasi untuk pelabuhan penyeberangan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan operasional pelabuhan danau, kegiatan penunjang operasional pelabuhan danau, dan kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan danau untuk mendukung kegiatan pariwisata; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam DLKrP DLKP dan jalur transportasi danau dengan mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu keamanan kegiatan di DLKrP, DLKP, jalur transportasi danau dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan pelabuhan danau; dan 2. kegiatan transportasi penyeberangan yang berdampak buruk pada kualitas air Danau Toba. d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk pelabuhan danau di dalam DLKrP dan DLKP yang meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pemanfaatan ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan danau harus memperhatikan kebutuhan ruang untuk operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan; dan www.peraturan.go.id 2014, No.191 f. ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan lintas penyeberangan danau. (7) Arahan peraturan zonasi untuk alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan operasional kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan, dan kegiatan pengembangan kebandarudaraan yang dilengkapi dengan fasilitas kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan untuk mendukung kegiatan pariwisata, serta kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstacle), dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk daerah lingkungan kerja bandar udara umum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Arahan peraturan zonasi untuk ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
