Pasal 63
(1) Arahan peraturan zonasi untuk sistem sistem pusat permukiman berupa pusat pelayanan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat pelayanan primer; b. arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat pelayanan sekunder; dan c. arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat pelayanan tersier. (2) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pariwisata mancanegara dan domestik, kegiatan pemerintahan kabupaten atau kecamatan, kegiatan budi daya perikanan, kegiatan budidaya peternakan, kegiatan budidaya perkebunan, kegiatan budidaya hortikultura, kegiatan perdagangan dan jasa untuk provinsi, nasional, dan internasional, kegiatan www.peraturan.go.id 2014, No.191 transportasi, kegiatan pendidikan tingkat dasar, menengah, menengah kejuruan sampai tinggi, kegiatan industri kreatif, kegiatan kesehatan, kegiatan olahraga, kegiatan ibadah, kegiatan pertemuan, pameran, dan budaya, kegiatan kerja sama perlindungan danau, dan kegiatan permukiman dengan intensitas bangunan tinggi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pelayanan primer dan kegiatan permukiman yang tidak menjalar (urban sprawl); dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi pusat pelayanan primer dan kegiatan yang membahayakan lingkungan sekitar; d. pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah vertikal; e. pengembangan pusat pelayanan sekitarnya diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan tinggi serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang timggi; f. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pusat pelayanan sekitarnya; dan g. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk kegiatan primer meliputi: 1. sarana transportasi umum dan fasilitas parkir; 2. sarana pelajan kaki yang menerus, sarana penunjang aksesibilitas bagi penyandang cacat, ruang terbuka dan RTH; 3. perkantoran penunjang kegiatan primer; 4. gedung promosi dan informasi, fasilitas kuliner, toko-toko suvenir, sarana kesehatan, persewaan kendaraan, ticketing, dan money changer untuk pusat kegiatan primer pariwisata; 5. sarana peribadatan, olahraga, kesehatan, dan perbelanjaan skala lokal; 6. prasarana utilitas yang dibangun di bawah tanah dengan sistem tunnel; dan 7. IPAL, jalur-jalur evakuasi, dan helipad. (3) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pariwisata mancanegara dan domestik, kegiatan pemerintahan kecamatan, kegiatan budi daya perikanan, kegiatan budidaya peternakan, kegiatan budidaya perkebunan, kegiatan budidaya perkebunan, kegiatan budidaya hortikultura, kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, kegiatan transportasi, kegiatan pendidikan tingkat dasar dan menengah, kegiatan industri kreatif, kegiatan kesehatan yang melayani kabupaten, kegiatan olahraga, kegiatan ibadah, kegiatan pertemuan, pameran, dan budaya, kegiatan kerja sama perlindungan danau, dan kegiatan permukiman dengan intensitas bangunan sedang sampai tinggi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pelayanan sekunder dan kegiatan permukiman yang tidak menjalar (urban sprawl); c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi pusat pelayanan sekunder dan kegiatan yang membahayakan lingkungan sekitar; d. pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah vertikal; e. pengembangan pusat pelayanan sekitarnya diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan tinggi serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang sedang dan tinggi; f. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pusat pelayanan sekitarnya; dan g. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk kegiatan sekunder meliputi: 1. sarana transportasi umum dan fasilitas parkir; 2. sarana pelajan kaki yang menerus, sarana penunjang aksesibilitas, bagi penyandang cacat, ruang terbuka dan RTH; 3. gedung promosi dan informasi, fasilitas kuliner, toko-toko suvenir, sarana kesehatan, persewaan kendaraan, ticketing, dan money changer untuk pusat kegiatan pariwisata; 4. sarana peribadatan, sarana olahraga, sarana kesehatan, dan perbelanjaan skala lokal; dan www.peraturan.go.id 2014, No.191 5. IPAL, jalur-jalur evakuasi, dan helipad. (4) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pusat pelayanan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pariwisata mancanegara dan domestik, kegiatan pemerintahan kabupaten, kegiatan budi daya perikanan, kegiatan budidaya peternakan, kegiatan budidaya perkebunan, kegiatan budidaya hortikultura, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan transportasi, kegiatan pendidikan tingkat dasar, kegiatan industri kreatif, kegiatan kesehatan yang melayani kecamatan, kegiatan olahraga, kegiatan ibadah, kegiatan pertemuan, pameran, dan budaya, kegiatan kerja sama perlindungan danau, dan kegiatan permukiman dengan intensitas bangunan sedang sampai rendah; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang tidak mengganggu fungsi pusat pelayanan tersier dan kegiatan permukiman yang tidak menjalar (urban sprawl); c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi pusat pelayanan tersier dan kegiatan yang membahayakan lingkungan sekitar; dan d. pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah vertikal; e. pengembangan pusat pelayanan sekitarnya diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang rendah; f. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pusat pelayanan sekitarnya; dan g. penyediaan prasarana dan sarana minimum untuk kegiatan tersier meliputi: 1. sarana transportasi umum dan fasilitas parkir; 2. sarana pelajan kaki yang menerus, sarana penunjang aksesibilitas, bagi penyandang cacat, ruang terbuka dan RTH; 3. fasilitas kuliner, toko-toko suvenir, sarana kesehatan, untuk pusat kegiatan pariwisata; 4. sarana peribadatan, sarana olahraga, sarana kesehatan, dan perbelanjaan skala lokal; dan 5. IPAL dan jalur-jalur evakuasi. www.peraturan.go.id 2014, No.191
