Pasal 69
(1) Arahan peraturan zonasi untuk jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf f terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk sistem penyediaan air minum; b. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan air limbah; c. arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan persampahan; dan d. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan drainase. (2) Arahan peraturan zonasi untuk sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM sesuai baku mutu air minum dan berskala regional; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu SPAM; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan d. prasarana dan sarana minimum untuk SPAM meliputi: www.peraturan.go.id 2014, No.191 1. unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana penyediaan air minum; dan 2. unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum. (3) Arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pengolahan air limbah sederhana berupa lahan basah buatan (constructed wetland) yang hemat energi dan ramah lingkungan pada kawasan permukiman masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi kadar Nitrogen (N) dan Fosfor (P), kegiatan pembangunan prasarana dan sarana jaringan air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah serta pembangunan prasarana penunjangnya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah B3, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan air limbah berupa peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan e. pengolahan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan untuk pengelolaan sampah yang terdiri atas pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah yang berlokasi jauh dari badan perairan dan sumber air; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian non pangan, kegiatan penghijauan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA; www.peraturan.go.id 2014, No.191 c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan TPA; dan d. ketentuan pelarangan atau pengendalian secara ketat pengembangan tempat pemrosesan akhir sampah pada kawasan pariwisata meliputi: 1. prasarana dan sarana minimum untuk TPA berupa papan nama, kantor TPA, garasi alat berat, gudang, workshop dan peralatan, pemadam kebakaran, fasilitas toilet, cuci kendaraan, penyediaan air bersih, listrik, dan alat komunikasi area khusus daur ulang; dan 2. ketentuan khusus untuk TPA meliputi jarak aman TPA dengan kawasan peruntukan permukiman, kawasan peruntukan penerbangan, dan sumber air baku diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (5) Arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan, serta alat penjaring sampah; dan e. ketentuan khusus untuk sistem jaringan drainase berupa pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan.
