PERPRES
Penataan
Pasal 60
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Danau Toba digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Danau Toba untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi; b. arahan perizinan; c. arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan d. arahan pengenaan sanksi. Bagian Kedua Arahan Peraturan Zonasi
