Pasal 59
Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 ayat (3) huruf b diprioritaskan pada: a. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan hutan lindung pada bagian hulu wilayah Sub DAS; b. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan resapan air; c. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi sempadan sungai; d. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi ruang Kawasan sekitar danau; e. pengembangan, rehabilitasi dan revitalisasi Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, serta Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan; f. rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi-fungsi kawasan rawan tanah longsor; g. rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi-fungsi kawasan rawan gelombang pasang; h. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi-fungsi lindung kawasan keunikan batuan; i. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi-fungsi lindung keunikan bentang alam; j. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi-fungsi lindung kawasan rawan gerakan tanah; k. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi-fungsi lindung kawasan zona patahan aktif; www.peraturan.go.id 2014, No.191 l. rehabilitasi dan pemantapan fungsi-fungsi lindung kawasan imbuhan air tanah; m. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi-fungsi lindung kawasan sempadan mata air; n. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan peruntukan permukiman kepadatan sedang dan tinggi dan intensitas bangunan gedung yang tersusun rapat dan vertikal yang tidak berada di zona rawan patahan aktif; o. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan peruntukan permukiman dengan kepadatan sedang dan tinggi serta bangunan gedung berbasis teknologi yang adaptif terhadap patahan aktif; p. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan peruntukan permukiman kepadatan rendah dan intensitas bangunan gedung yang rendah yang tidak berada di zona rawan patahan aktif; q. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan peruntukan permukiman kepadatan rendah dan intensitas bangunan gedung yang rendah serta berbasis teknologi yang adaptif terhadap patahan aktif; r. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan peruntukan pariwisata berkelas (high-end); s. pengembangan dan meningkatkan pengelolaan kawasan wisata yang didukung dengan fasilitas pariwisata, fasilitas umum, dan aksesibilitas yang handal; t. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan peruntukan pariwisata massal; u. pengembangan dan pemertahanan kawasan peruntukan pertanian pangan; v. pengembangan dan pemertahanan kawasan peruntukan hortikultura; w. pengembangan dan pengendalian kawasan peruntukan peternakan berbasis bisnis; x. pengembangan dan pengendalian kawasan peruntukan peternakan berbasis masyarakat; y. pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan perkebunan; z. pengembangan dan rehabilitasi kawasan peruntukan hutan produksi; aa. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan perairan pada kawasan permukiman; bb. pengendalian pengembangan kegiatan budi daya di kawasan perairan Danau Toba; www.peraturan.go.id 2014, No.191 cc. pengembangan struktur buatan berupa bangunan pemecah gelombang untuk menghindari ancaman bencana gelombang pasang; dd. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan perairan pariwisata tirta; ee. pengendalian kegiatan budi daya perikanan yang berdekatan dengan kawasan pariwisata; ff. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan perairan penghasil nutrien di perairan Danau Toba dan pendukung kegiatan pariwisata; gg. pengendalian kegiatan budi daya yang berada pada wilayah perairan terbuka/limnetik yang memiliki fungsi utama sebagai habitat ikan termasuk ikan endemik seperti Ikan Batak; dan hh. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan perairan yang berfungsi sebagai dekomposer ekosistem alami pada perairan di Danau Toba.
