Pasal 58
Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 ayat (3) huruf a diprioritaskan pada: a. pengembangan, peningkatan, dan revitalisasi dan pusat kegiatan pariwisata; b. pengembangan, peningkatan, dan revitalisasi pusat perdagangan dan jasa untuk provinsi, nasional, dan internasional; c. pengembangan pusat industri kreatif; d. pemantapan dan peningkatan pusat kegiatan pendidikan dan tenaga pengajar hingga tingkat pendidikan menengah kejuruan sampai tinggi; e. peningkatan dan revitalisasi pusat kegiatan kesehatan berupa fasilitas rumah sakit dan tingkat pelayanan jasa medis berupa dokter spesialis; f. pengembangan sentra kegiatan pariwisata; g. pengembangan sentra perdagangan dan jasa skala regional atau antar kabupaten di Kawasan Danau Toba; h. pengembangan dan peningkatan pusat kegiatan pendidikan dan tenaga pengajar hingga pendidikan tingkat menengah yang melayani kabupaten; www.peraturan.go.id 2014, No.191 i. pengembangan dan peningkatan pusat kegiatan kesehatan serta tingkat pelayanan jasa medis yang melayani kabupaten; j. revitalisasi sentra kegiatan pariwisata; k. revitalisasi pusat kegiatan pendidikan dan tenaga pengajar hingga pendidikan tingkat dasar; l. peningkatan pusat kegiatan kesehatan untuk melayani kecamatan; m. peningkatan pusat industri kreatif di perdesaan; n. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan bebas hambatan, jaringan jalan kolektor primer I, dan jaringan jalan strategis nasional; o. pengembangan dan pemantapan terminal; p. pemantapan lintas penyeberangan danau; q. pengembangan prasarana pelabuhan danau; r. pemantapan pelabuhan penyeberangan danau; s. peningkatan bandar udara; t. pengembangan prasarana dan sarana energi listrik berbasis energi terbarukan; u. rehabilitasi prasarana dan sarana energi listrik berbasis energi terbarukan; v. pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik saluran udara tegangan tinggi; w. pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi; x. pengembangan dan rehabilitasi fungsi gardu induk sebagai simpul sistem tenaga listrik; y. pengembangan jaringan telekomunikasi teresterial untuk melayani sistem pusat pelayanan; z. pengembangan jaringan satelit dengan memanfaatkan sistem penyediaan BTS; aa. pendayagunaan sumber air pada sungai - sungai dan danau; bb. konservasi CAT; cc. pemantapan jaringan irigasi untuk mendukung pertanian pangan berkelanjutan; dd. pengembangan dan peningkatan sistem pengendalian banjir; ee. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan prasarana pengamanan pantai danau; www.peraturan.go.id 2014, No.191 ff. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan prasarana pemantauan perairan danau; gg. pengembangan dan peningkatan unit air baku sesuai baku mutu air; hh. pengembangan dan pemantapan fungsi unit produksi air minum; ii. revitalisasi dan pengembangan fungsi sistem jaringan air limbah; jj. pengembangan dan peningkatan kawasan untuk sistem pengelolaan sampah terpadu; kk. pengembangan dan peningkatan kawasan untuk sistem pengelolaan sampah akhir; dan ll. pengembangan dan peningkatan sistem jaringan drainase. Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Danau Toba
