Pasal 57
(1) Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Danau Toba merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (2) Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. indikasi program utama; b. indikasi sumber pendanaan; c. indikasi instansi pelaksana; dan d. indikasi waktu pelaksanaan. (3) Indikasi Program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Indikasi program utama perwujudan struktur ruang; dan b. Indikasi program utama perwujudan pola ruang. (4) Indikasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.peraturan.go.id 2014, No.191 (5) Indikasi instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan/atau masyarakat. (6) Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud Pasal 57 ayat (2) huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi instansi sektor, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Danau Toba, yang meliputi: a. tahap pertama pada periode tahun 2014; b. tahap kedua pada periode tahun 2015-2019; c. tahap ketiga pada periode tahun 2020-2024; d. tahap keempat pada periode tahun2025-2029; dan e. tahap kelima pada periode tahun 2030-2033. (7) Rincian indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi instansi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kedua Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Danau Toba
