PERPRES
Penataan
Pasal 61
(1) Arahan peraturan zonasi Kawasan Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf a digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten dalam menyusun ketentuan umum peraturan zonasi dan peraturan zonasi. www.peraturan.go.id 2014, No.191 (2) Arahan peraturan zonasi pada Kawasan Danau Toba terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang; dan b. arahan peraturan zonasi untuk pola ruang. (3) Arahan peraturan zonasi Kawasan Danau Toba terdiri atas: a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan; b. intensitas pemanfaatan ruang; c. prasarana dan sarana minimum; dan/atau d. ketentuan lain yang dibutuhkan berupa ketentuan khusus.
