Pasal 54
(1) Zona A3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan perairan danau pada garis horizontal mulai dari surut terendah hingga kedalaman air 100 (seratus) meter yang berfungsi sebagai kawasan penghasil nutrien di perairan danau, dan pendukung kegiatan pariwisata. www.peraturan.go.id 2014, No.191 (2) Zona A3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c terdiri atas: a. Zona A3.1; dan b. Zona A3.2. (3) Zona A3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan zona perairan yang merupakan daerah pintu masuk air Danau Toba. (4) Zona A3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. kawasan peruntukan penerapan teknologi alam dan/atau buatan untuk pemulihan kualitas air Danau Toba; b. kawasan peruntukan pemijahan ikan termasuk ikan endemik; dan c. kawasan peruntukan transportasi danau. (5) Zona A3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di: a. wilayah perairan di Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo; b. wilayah perairan di Kecamatan Pematang Silimakuta, Kecamatan Silimakuta, Kecamatan Purba, Kecamatan Haranggaol Horison, Kecamatan Dolok Pardamean, Kecamatan Pematang Sidamanik, dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; c. wilayah perairan di Kecamatan Ajibata, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Parmaksian, Kecamatan Balige, dan Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir; d. wilayah perairan di Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; e. wilayah perairan di Kecamatan Baktiraja pada Kabupaten Humbang Hasundutan; f. wilayah perairan di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Harian, Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Palipi, dan Kecamatan Nainggolan pada Kabupaten Samosir; dan g. wilayah perairan di Kecamatan Silalahi Sabungan pada Kabupaten Dairi. (6) Zona A3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan zona perairan yang merupakan daerah pintu keluar air Danau Toba. (7) Zona A3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. kawasan peruntukan penerapan teknologi alam dan/atau buatan untuk pemulihan kualitas air Danau Toba; www.peraturan.go.id 2014, No.191 b. kawasan peruntukan pemijahan ikan termasuk ikan endemik; c. kawasan peruntukan transportasi danau; dan d. kawasan peruntukan budi daya perikanan yang berada di daerah pintu keluar air Danau Toba. (8) Zona A3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di wilayah perairan Kecamatan Uluan, Kecamatan Porsea, Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Sigumpar, dan Kecamatan Laguboti pada Kabupaten Toba Samosir. (9) Zona A3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang perlu dikendalikan perkembangannya karena berpotensi menyebabkan pencemaran air akibat kegiatan budi daya KJA di Danau Toba berada pada: a. wilayah perairan di Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; b. wilayah perairan di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kecamatan Pangururan, dan Kecamatan Palipi pada Kabupaten Samosir; c. wilayah perairan di Kecamatan Silalahi Sabungan pada Kabupaten Dairi; dan d. wilayah perairan di Kecamatan Haranggaol Horison dan Kecamatan Dolok Pardamean pada Kabupaten Simalungun. (10) Zona A3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang perlu dikendalikan perkembangannya karena berpotensi menyebabkan pencemaran air akibat kegiatan transportasi danau penyeberangan di Danau Toba berada pada seluruh kawasan perairan terutama di: a. wilayah perairan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; b. wilayah perairan di Kecamatan Ajibata dan Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir; c. wilayah perairan di Kecamatan Muara pada Kabupaten Tapanuli Utara; dan d. wilayah perairan di Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Runggu pada Kabupaten Samosir.
