PERPRES
Penataan
Pasal 55
(1) Zona A4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d merupakan zona perairan pantai pada garis horizontal dengan kedalaman lebih dari (seratus) meter yang berfungsi sebagai zona pengurai/dekomposer ekosistem alami Danau Toba. (2) Zona A4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wilayah … www.peraturan.go.id 2014, No.191 a. kawasan peruntukan kegiatan rehabilitasi zona A4 untuk meningkatkan fungsinya sebagai zona pengurai/dekomposer ekosistem alami; b. kawasan peruntukan transportasi danau; dan c. kawasan peruntukan budi daya perikanan. (3) Zona A4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada wilayah perairan di bagian tengah Danau Toba.
