Pasal 53
(1) Zona A2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b merupakan: a. zona dengan karakteristik sebagai kawasan perairan pantai danau mulai dari surut terendah hingga batas perairan dengan kedalaman 15 (lima belas) meter atau jarak permukaan air danau hingga 50 (lima puluh) meter yang berfungsi sebagai kawasan peruntukan pariwisata berbasis tirta yang terintegrasi; dan b. wilayah yang mencakup daerah tepi pantai yang memerlukan penanaman vegetasi dengan jenis tertentu yang dapat mengurangi atau menetralkan dampak buruk akibat pencemaran perairan di Danau Toba. (2) Zona A2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan pariwisata berbasis tirta; b. kawasan peruntukan transportasi danau; dan c. kawasan peruntukan penyediaan struktur alami untuk mengurangi atau menetralkan dampak buruk akibat pencemaran perairan di Danau Toba. (3) Zona A2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. wilayah perairan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; b. wilayah perairan di Kecamatan Ajibata, Kecamatan Balige dan Kecamatan Tampahan pada Kabupaten Toba Samosir; c. wilayah perairan di Kecamatan Muara dan Kecamatan Baktiraja pada Kabupaten Humbang Hasundutan; d. wilayah perairan di Kecamatan Pangururan, Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, dan Kecamatan Nainggolan pada Kabupaten Samosir; dan e. wilayah perairan di Kecamatan Merek pada Kabupaten Karo.
