Pasal 52
(1) Zona A1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a merupakan zona dengan karakteristik sebagai: a. kawasan perairan pantai danau yang berhadapan dengan kawasan peruntukan permukiman mulai dari surut terendah sampai sejauh 15 (lima belas) meter sampai dengan 30 (tiga puluh) meter yang berfungsi untuk melindungi kawasan permukiman dari daya rusak air; dan b. kawasan yang mencakup daerah tepi pantai yang memerlukan penanaman vegetasi dengan jenis tertentu yang dapat mengurangi atau menetralkan dampak buruk akibat pencemaran perairan di Danau Toba. (2) Zona A1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan untuk penyediaan struktur alami dan/atau struktur buatan berupa bangunan pemecah gelombang untuk menghindari ancaman bencana gelombang pasang dan pencegahan sedimentasi, serta untuk mengurangi atau menetralkan dampak buruk akibat pencemaran perairan; b. kawasan peruntukan pendukung pariwisata; dan c. kawasan peruntukan pendukung tranportasi danau. (3) Zona A1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. wilayah perairan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon pada Kabupaten Simalungun; b. wilayah perairan di Kecamatan Ajibata pada Kabupaten Toba Samosir; c. wilayah perairan di Kecamatan Laguboti dan Kecamatan Balige pada Kabupaten Toba Samosir; www.peraturan.go.id 2014, No.191 d. wilayah perairan di Kecamatan Baktiraja pada Kabupaten Humbang Hasundutan; dan e. wilayah perairan di Kecamatan Palipi, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Nainggolan, dan Kecamatan Simanindo pada Kabupaten Samosir.
